Bea Cukai Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan sebanyak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi, dengan nilai estimasi mencapai Rp500 miliar. Penindakan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum cukai di wilayah Riau.
Rokok ilegal tersebut ditemukan di sejumlah gudang penyimpanan dan kendaraan pengangkut yang tersebar di kawasan Pekanbaru. Modus operandi pelaku cukup rapi—mereka memanfaatkan jaringan distribusi tidak resmi dan menyamarkan rokok sebagai barang konsumsi lainnya untuk menghindari deteksi otoritas.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat. “Setiap batang rokok legal wajib memiliki pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain menertibkan pasar, langkah ini juga bertujuan melindungi industri rokok legal yang taat aturan serta menjaga kesehatan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai. Partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan iklim bisnis yang adil dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut tentang inisiatif kepatuhan cukai, kunjungi Joker11.